Selasa, 25 November 2008

Revolusi Islam dan Imam Khomeini

Sudah mafhum bahwa Revolusi Islam Iran memiliki karakteristik tersendiri dibanding dengan revolusi-revolusi lain. Kendati kajian tentang ini secara historis telah banyak dilakukan, namun sisi-sisinya yang khas masih banyak yang tak tersentuh. Aspek-aspek yang dimaksud terangkum dalam pertanyaan-pertanyaan: Apakah ini adalah revolusi yang sebenarnya? Bagaimanakah revolusi ini terjadi? Apakah revolusi ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi negara lain? Uraian berikut akan berusaha menjawab pertanyaan ini secara relative singkat.
Sebenarnya telah banyak buku yang ditulis berkenaan dengan revolusi ini, mulai dari Brown hingga Foucoult. Sebagiannya dengan kajian yang cukup obyektif, kendati banyak pula dengan latar yang agak subyektif. Bahkan sebagian yang lain memandang revolusi ini dengan "kacamata buram" dengan meminggirkan peran ulama dan menyebutnya sebagai bersifat ekspansionis.
Kalau diperhatikan, terdapat banyak definisi berkenaan dengan kata "revolusi". Ini diakibatkan oleh banyaknya sudut pandang yang dapat diberikan terhadap makna kata itu. Secara leksikal misalnya dikatakan bahwa revolusi adalah pembalikan yang menempatkan bagian bawah di bagian atas dan bagian atas menjadi di bawah, dan secara filosofis, ia bermakna perubahan dari suatu wujud ke wujud yang lain (secara substansial). Sementara, secara politis, ia diartikan sebagai perubahan tiba-tiba dari suatu bentuk pemerintahan ke bentuk pemerintahan yang lain.

Begitulah, setiap orang dapat pula memberikan makna yang khas terhadap revolusi. Namun, paling tidak, kita dapat menyebutkan empat ciri-khas yang dapat memasukkan sebuah perubahan sebagai sebuah revolusi, yaitu: Pertama, adanya pastisipasi masyarakat secara luas. Kedua, terjadinya kondisi chaos (kerusuhan). Ketiga, penghancuran system atau nilai lama. Keempat, pengambilalihan kekuasaan.

Dengan empat kriteria di atas, maka dapat disebutkan beberapa perubahan di sejumlah negara sebagai sebuah revolusi, yaitu Revolusi Prancis, Revolusi Rusia, Revolusi China, Revolusi Cuba, dan Revolusi Islam Iran. Ini berarti, tak semua perubahan yang terjadi masuk dalam kategori sebuah revolusi, dan masuk dalam kategori tersendiri, seperti kudeta (yang hanya melibatkan sejumlah kecil orang), pemberontakan (yang hanya menuntut pemenuhan hak tertentu), reformasi (yang hanya menuntut perbaikan), ataupun gerakan kemerdekaan (dan separatisme).



Berkait dengan persoalan apakah sebuah revolusi dapat diciptakan, terdapat dua aliran pemikiran tentangnya. Kelompok pertama dari kalangan Strukturalisme menafikan kemungkinan untuk menciptakan sebuah revolusi. Ibarat sebuah pohon, maka ketika buahnya telah matang, ia akan jatuh dengan sendirinya. Tak ada rekayasa apapun yang dapat dilakukan. Namun bagi kalangan kedua, yakni aliran Fungsionalisme, sebuah revolusi dapat diciptakan secara sadar. Pasca Revolusi Islam, banyak penganut Strukturalisme yang beralih menjadi penganut Fungsionalisme.



Bagi Syahid Muthahhari, penyebab sebuah revolusi dapat berupa faktor-faktor materi ataupun non-materi, yaitu factor ekonomi, kebebasan, atau upaya untuk membentuk sebuah negara ideal. Dan Revolusi Islam didasarkan oleh sebab ini.



Kalau diruntut, kita dapat menemukan empat periodisasi dari Revolusi Islam di Iran, yaitu:

1. Periode antara tahun 1340 – 1343 HS.

Dalam periode ini, dua orang ulama terkemuka, yaitu Ayatullah Burujerdi dan Ayatullah Kasyani wafat. Imam Khomeini setelah ini langsung terlibat dalam kancah politik. Beliau menyatakan bahwa memisahkan politik dan agama adalah batil, taqiyah hukumnya haram, dan beliau langsung menunjuk Syah dan Amerika sebagai sumber kerusakan. Namun Imam menolak cara militer dan menggunakan metode Imam Ali Zainal Abidin.



2. Periode antara tahun 1343 – 1356 HS.

Dalam periode ini Imam banyak sekali mengalami pengasingan (pembuangan), di antaranya ke Turki (10 bulan), Irak (13 tahun), dan beberapa bulan di Kuwait dan Prancis. Kendati demikian, Imam tetap membangkitkan semangat rakyat dari luar negeri dan mencetak kader-kader yang kemudian diterjunkan langsung ke tengah masyarakat.



3. Periode antara tahun 1356 – 1357 HS.

Periode ini dimulai saat Imam pulang dari pengasingannya dari Paris. Dalam periode ini, Imam banyak mengalami cobaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Di sini Imam berjuang sangat keras dan memperkuat basis-basis Revolusi.



4. Periode antara tahun 1357 hingga 10 tahun kemudian, yang terbagi dalam 4 masa, yaitu:

a. Masa pemerintahan Kaum Liberal.

b. Masa perpaduan antara kaum liberal dengan para pengikut garis Imam.

c. Masa pemerintahan orang-orang yang mengikuti garis Imam.

d. Disebut sebagai revolusi kedua, yaitu kemenangan mutlak orang-orang yang mengikuti garis Imam.



Begitulah, setiap revolusi memiliki dasar, yaitu kepemimpinan, ideology, dan (partisipasi) rakyat. Dan dalam Revolusi Islam Iran, ketiga dasar ini berada pada puncaknya yang tertinggi. Wallahua'lam.

Rabu, 12 November 2008

Apa Itu Salafi?

jakfar-umar-thalib.jpg Jakfar Umar Thalib !!!!!!!

UNIVERSITAS INDONESIA - PROGRAM PASCASARJANA

PROGRAM STUDI KAJIAN TIMUR TENGAH DAN ISLAM

KEKHUSUSAN KAJIAN ISLAM - JAKARTA 2006

Oleh: Muh. Ikhsan 7105090722

Dosen: DR. Muhammad Lutfi Zuhdi, MA

GERAKAN SALAFI MODERN DI INDONESIA

    Sebuah Upaya Membedah Akar Pertumbuhan dan Ide-ide Substansialnya
    Muhammad Ikhsan

Pengantar

Indonesia nampaknya memang akan selalu menjadi lahan subur lahir dan tumbuhnya berbagai gerakan Islam dengan berbagai ragamnya; baik yang “hanya sekedar” perpanjangan tangan dari gerakan yang sebelumnya telah ada, ataupun yang dapat dikategorikan sebagai gerakan yang benar-benar baru. Dan sejarah pergerakan Islam Indonesia benar-benar telah menjadi saksi mata terhadap kenyataan itu selama beberapa kurun waktu lamanya.

Dan kini, di era modern ini, mata sejarah semakin “dimanjakan” oleh kenyataan itu dengan tumbuhnya aneka gerakan Islam modern yang masing-masing menyimpan keunikannya tersendiri. Jagat pergerakan Islam Indonesia modern tidak hanya diramaikan oleh organisasi semacam Muhammadiyah dan NU, tapi disana ada pemain-pemain baru yang juga secara perlahan –namun pasti- mulai menanamkan pengaruhnya. Mulai dari yang mengandalkan perjuangan politis hingga yang lebih memilih jalur gerakan sosial-kemasyarakatan.

Salah satu gerakan Islam tersebut adalah yang menyebut diri mereka sebagai Salafi atau Salafiyah. Salah satu peristiwa fenomenal gerakan ini yang sempat “menghebohkan” adalah kelahiran Laskar Jihad yang dimotori oleh Ja’far Umar Thalib pada 6 April 2000 pasca meletusnya konflik bernuansa SARA di Ambon dan Poso.[1]

Tulisan singkat ini akan mencoba mengulas sejarah dan ide-ide penting gerakan ini, sekaligus memberikan beberapa catatan kritis yang diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi gerakan ini namun juga bagi semua gerakan Islam di Tanah Air.


Kata Salafi adalah sebuah bentuk penisbatan kepada al-Salaf. Kata al-Salaf sendiri secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita.[2] Adapun makna al-Salaf secara terminologis yang dimaksud di sini adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah saw dalam haditsnya:

“Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian yang mengikuti mereka, kemudian yang mengikuti mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, maka yang dimaksud dengan al-Salaf adalah para sahabat Nabi saw, kemudian tabi’in, lalu atba’ al-tabi’in. Karena itu, ketiga kurun ini kemudian dikenal juga dengan sebutan al-Qurun al-Mufadhdhalah (kurun-kurun yang mendapatkan keutamaan).[3] Sebagian ulama kemudian menambahkan label al-Shalih (menjadi al-Salaf al-Shalih) untuk memberikan karakter pembeda dengan pendahulu kita yang lain.[4] Sehingga seorang salafi berarti seorang yang mengaku mengikuti jalan para sahabat Nabi saw, tabi’in dan atba’ al-tabi’in dalam seluruh sisi ajaran dan pemahaman mereka.[5]

Sampai di sini nampak jelas bahwa sebenarnya tidak masalah yang berarti dengan paham Salafiyah ini, karena pada dasarnya setiap muslim akan mengakui legalitas kedudukan para sahabat Nabi saw dan dua generasi terbaik umat Islam sesudahnya itu; tabi’in dan atba’ al-tabi’in. Atau dengan kata lain seorang muslim manapun sebenarnya sedikit-banyak memiliki kadar kesalafian dalam dirinya meskipun ia tidak pernah menggembar-gemborkan pengakuan bahwa ia seorang salafi. Sebagaimana juga pengakuan kesalafian seseorang juga tidak pernah dapat menjadi jaminan bahwa ia benar-benar mengikuti jejak para al-Salaf al-Shalih, dan –menurut penulis- ini sama persis dengan pengakuan kemusliman siapapun yang terkadang lebih sering berhenti pada taraf pengakuan belaka.

‘Ala kulli hal, penggunaan istilah Salafi ini secara khusus mengarah pada kelompok gerakan Islam tertentu setelah maraknya apa yang disebut “Kebangkitan Islam di Abad 15 Hijriyah”. Terutama yang berkembang di Tanah Air, mereka memiliki beberapa ide dan karakter yang khas yang kemudian membedakannya dengan gerakan pembaruan Islam lainnya.

Sejarah Kemunculan Salafi di Indonesia

Tidak dapat dipungkiri bahwa gerakan Salafi di Indonesia banyak dipengaruhi oleh ide dan gerakan pembaruan yang dilancarkan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab di kawasan Jazirah Arabia. Menurut Abu Abdirrahman al-Thalibi[6], ide pembaruan Ibn ‘Abd al-Wahhab diduga pertama kali dibawa masuk ke kawasan Nusantara oleh beberapa ulama asal Sumatera Barat pada awal abad ke-19. Inilah gerakan Salafiyah pertama di tanah air yang kemudian lebih dikenal dengan gerakan kaum Padri, yang salah satu tokoh utamanya adalah Tuanku Imam Bonjol. Gerakan ini sendiri berlangsung dalam kurun waktu 1803 hingga sekitar 1832. Tapi, Ja’far Umar Thalib mengklaim –dalam salah satu tulisannya[7]- bahwa gerakan ini sebenarnya telah mulai muncul bibitnya pada masa Sultan Aceh Iskandar Muda (1603-1637).

Disamping itu, ide pembaruan ini secara relatif juga kemudian memberikan pengaruh pada gerakan-gerakan Islam modern yang lahir kemudian, seperti Muhammadiyah, PERSIS, dan Al-Irsyad. “Kembali kepada al-Quran dan al-Sunnah” serta pemberantasan takhayul, bid’ah dan khurafat kemudian menjadi semacam isu mendasar yang diusung oleh gerakan-gerakan ini. Meskipun satu hal yang patut dicatat bahwa nampaknya gerakan-gerakan ini tidak sepenuhnya mengambil apalagi menjalankan ide-ide yang dibawa oleh gerakan purifikasi Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab. Apalagi dengan munculnya ide pembaruan lain yang datang belakangan, seperti ide liberalisasi Islam yang nyaris dapat dikatakan telah menempati posisinya di setiap gerakan tersebut.

Di tahun 80-an, -seiring dengan maraknya gerakan kembali kepada Islam di berbagai kampus di Tanah air- mungkin dapat dikatakan sebagai tonggak awal kemunculan gerakan Salafiyah modern di Indonesia. Adalah Ja’far Umar Thalib salah satu tokoh utama yang berperan dalam hal ini. Dalam salah satu tulisannya yang berjudul “Saya Merindukan Ukhuwah Imaniyah Islamiyah”, ia menceritakan kisahnya mengenal paham ini dengan mengatakan:[8]

“Ketika saya belajar agama di Pakistan antara tahun 1986 s/d 1987, saya melihat betapa kaum muslimin di dunia ini tercerai berai dalam berbagai kelompok aliran pemahaman. Saya sedih dan sedih melihat kenyataan pahit ini. Ketika saya masuk ke medan jihad fi sabilillah di Afghanistan antara tahun tahun 1987 s/d 1989, saya melihat semangat perpecahan di kalangan kaum muslimin dengan mengunggulkan pimpinan masing-masing serta menjatuhkan tokoh-tokoh lain…

Di tahun-tahun jihad fi sabilillah itu saya mulai berkenalan dengan para pemuda dari Yaman dan Surian yang kemudian mereka memperkenalkan kepada saya pemahaman Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Saya mulai kenal dari mereka seorang tokoh dakwah Salafiyah bernama Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i…

Kepiluan di Afghanistan saya dapati tanda-tandanya semakin menggejala di Indonesia. Saya kembali ke Indonesia pada akhir tahun 1989, dan padajanuari 1990 saya mulai berdakwah. Perjuangan dakwah yang saya serukan adalah dakwah Salafiyah…”

Ja’far Thalib sendiri kemudian mengakui bahwa ada banyak yang berubah dari pemikirannya, termasuk diantaranya sikap dan kekagumannya pada Sayyid Quthub, salah seorang tokoh Ikhwanul Muslimin yang dahulu banyak ia lahap buku-bukunya. Perkenalannya dengan ide gerakan ini membalik kekaguman itu 180 derajat menjadi sikap kritis yang luar biasa –untuk tidak mengatakan sangat benci-.[9]

Di samping Ja’far Thalib, terdapat beberapa tokoh lain yang dapat dikatakan sebagai penggerak awal Gerakan Salafi Modern di Indonesia, seperti: Yazid Abdul Qadir Jawwaz (Bogor), Abdul Hakim Abdat (Jakarta), Muhammad Umar As-Sewed (Solo), Ahmad Fais Asifuddin (Solo), dan Abu Nida’ (Yogyakarta). Nama-nama ini bahkan kemudian tergabung dalam dewan redaksi Majalah As-Sunnah –majalah Gerakan Salafi Modern pertama di Indonesia-, sebelum kemudian mereka berpecah beberapa tahun kemudian.

Adapun tokoh-tokoh luar Indonesia yang paling berpengaruh terhadap Gerakan Salafi Modern ini –di samping Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab tentu saja- antara lain adalah:

1. Ulama-ulama Saudi Arabia secara umum.

2. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albany di Yordania (w. 2001)

3. Syekh Rabi al-Madkhaly di Madinah

4. Syekh Muqbil al-Wadi’iy di Yaman (w. 2002).

Tentu ada tokoh-tokoh lain selain ketiganya, namun ketiga tokoh ini dapat dikatakan sebagai sumber inspirasi utama gerakan ini. Dan jika dikerucutkan lebih jauh, maka tokoh kedua dan ketiga secara lebih khusus banyak berperan dalam pembentukan karakter gerakan ini di Indonesia. Ide-ide yang berkembang di kalangan Salafi modern tidak jauh berputar dari arahan, ajaran dan fatwa kedua tokoh tersebut; Syekh Rabi’ al-Madkhaly dan Syekh Muqbil al-Wadi’iy. Kedua tokoh inilah yang kemudian memberikan pengaruh besar terhadap munculnya gerakan Salafi ekstrem, atau –meminjam istilah Abu Abdirrahman al-Thalibi- gerakan Salafi Yamani.[10]

Perbedaan pandangan antara pelaku gerakan Salafi modern setidaknya mulai mengerucut sejak terjadinya Perang Teluk yang melibatkan Amerika dan Irak yang dianggap telah melakukan invasi ke Kuwait. Secara khusus lagi ketika Saudi Arabia “mengundang” pasukan Amerika Serikat untuk membuka pangkalan militernya di sana. Saat itu, para ulama dan du’at di Saudi –secara umum- kemudian berbeda pandangan: antara yang pro[11] dengan kebijakan itu dan yang kontra.[12] Sampai sejauh ini sebenarnya tidak ada masalah, karena mereka umumnya masih menganggap itu sebagai masalah ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang penulis dapatkan nampaknya ada pihak yang ingin mengail di air keruh dengan “membesar-besarkan” masalah ini. Secara khusus, beberapa sumber[13] menyebutkan bahwa pihak Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia saat itu–yang selama ini dikenal sebagai pejabat yang tidak terlalu suka dengan gerakan dakwah yang ada- mempunyai andil dalam hal ini. Upaya inti yang dilakukan kemudian adalah mendiskreditkan mereka yang kontra sebagai khawarij, quthbiy (penganut paham Sayyid Quthb), sururi (penganut paham Muhammad Surur ibn Zain al-‘Abidin), dan yang semacamnya.

Momentum inilah yang kemudian mempertegas keberadaan dua pemahaman dalam gerakan Salafi modern –yang untuk mempermudah pembahasan oleh Abu ‘Abdirrahman al-Thalibi disebut sebagai-: Salafi Yamani dan Salafi Haraki.[14] Dan sebagaimana fenomena gerakan lainnya, kedua pemahaman inipun terimpor masuk ke Indonesia dan memiliki pendukung.

Ide-ide Penting Gerakan Salafi

Pertanyaan paling mendasar yang muncul kemudian adalah apa yang menjadi ide penting atau karakter khas gerakan ini dibanding gerakan lainnya yang disebutkan sedikit-banyak terpengaruh dengan ide purifikasi Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab di Jazirah Arabia?

Setidaknya ada beberapa ide penting dan khas gerakan Salafi Modern dengan gerakan-gerakan tersebut, yaitu:

1. Hajr Mubtadi’ (Pengisoliran terhadap pelaku bid’ah)

Sebagai sebuah gerakan purifikasi Islam, isu bid’ah tentu menjadi hal yang mendapatkan perhatian gerakan ini secara khusus. Upaya-upaya yang mereka kerahkan salah satunya terpusat pada usaha keras untuk mengkritisi dan membersihkan ragam bid’ah yang selama ini diyakini dan diamalkan oleh berbagai lapisan masyarakat Islam. Dan sebagai sebuah upaya meminimalisir kebid’ahan, para ulama Ahl al-Sunnah menyepakati sebuah mekanisme yang dikenal dengan hajr al-mubtadi’ atau pengisoliran terhadap mubtadi’. [15] Dan tentu saja, semua gerakan salafi sepakat akan hal ini.

Akan tetapi, pada prakteknya di Indonesia, masing-masing faksi –salafi Yamani dan haraki- sangat berbeda. Dalam hal ini, salafi Yamani terkesan membabi buta dalam menerapkan mekanisme ini. Fenomena yang nyata akan hal ini mereka terapkan dengan cara melemparkan tahdzir (warning) terhadap person yang bahkan mengaku mendakwahkan gerakan salafi. Puncaknya adalah ketika mereka menerbitkan “daftar nama-nama ustadz yang direkomendasikan” dalam situs mereka www.salafy.or.id.[16] Dalam daftar ini dicantumkan 86 nama ustadz dari Aceh sampai Papua yang mereka anggap dapat dipercaya untuk dijadikan rujukan, dan ‘uniknya’ nama-nama itu didominasi oleh murid-murid Syekh Muqbil al-Wadi’i di Yaman.

Sementara Salafi Haraki cenderung melihat mekanisme hajr al-mubtadi’ ini sebagai sesuatu yang tidak mutlak dilakukan, sebab semuanya tergantung pada maslahat dan mafsadatnya. Menurut mereka, hajr al-mubtadi’ dilakukan tidak lebih untuk memberikan efek jera kepada sang pelaku bid’ah. Namun jika itu tidak bermanfaat, maka boleh jadi metode ta’lif al-qulub-lah yang berguna.[17]

2. Sikap terhadap politik (parlemen dan pemilu).

Hal lain yang menjadi ide utama gerakan ini adalah bahwa gerakan Salafi bukanlah gerakan politik dalam arti yang bersifat praktis. Bahkan mereka memandang keterlibatan dalam semua proses politik praktis seperti pemilihan umum sebagai sebuah bid’ah dan penyimpangan. Ide ini terutama dipegangi dan disebarkan dengan gencar oleh pendukung Salafi Yamani. Muhammad As-Sewed misalnya –yang saat itu masih menjabat sebagai ketua FKAWJ mengulas kerusakan-kerusakan pemilu sebagai berikut:

a. Pemilu adalah sebuah upaya menyekutukan Allah (syirik) karena menetapkan aturan berdasarkan suara terbanyak (rakyat), padahal yang berhak untuk itu hanya Allah.

b. Apa yang disepakati suara terbanyak itulah yang dianggap sah, meskipun bertentangan dengan agama atau aturan Allah dan Rasul-Nya.

c. Pemilu adalah tuduhan tidak langsung kepada islam bahwa ia tidak mampu menciptakan masyarakat yang adil sehingga membutuhkan sistem lain.

d. Partai-partai Islam tidak punya pilihan selain mengikuti aturan yang ada, meskipun aturan itu bertentangan dengan Islam.

e. Dalam pemilu terdapat prinsip jahannamiyah, yaitu menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan-tujuan politis, dan sangat sedikit yang selamat dari itu.

f. Pemilu berpotensi besar menanamkan fanatisme jahiliah terhadap partai-partai yang ada.[18]

Berbeda dengan Salafi Haraki yang cenderung menganggap masalah ini sebagai persoalan ijtihadiyah belaka. Dalam sebuah tulisan bertajuk al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah yang dimuat oleh situs islamtoday.com (salah satu situs yang dianggap sering menjadi rujukan mereka dikelola oleh DR. Salman ibn Fahd al-‘Audah) misalnya, dipaparkan bahwa sistem peralihan dan penyematan kekuasaan dalam Islam tidak memiliki sistem yang baku. Karena itu, tidak menutup mungkin untuk mengadopsi sistem pemilu yang ada di Barat setelah ‘memodifikasi’nya agar sesuai dengan prinsip-prinsip politik Islam. Alasan utamanya adalah karena hal itu tidak lebih dari sebuah bagian adminstratif belaka yang memungkinkan kita untuk mengadopsinya dari manapun selama mendatangkan mashlahat.[19] Maka tidak mengherankan jika salah satu ormas yang dianggap sebagai salah satu representasi faksi ini, Wahdah Islamiyah, mengeluarkan keputusan yang menginstruksikan anggotanya untuk ikut serta dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu-pemilu yang lalu.[20]

3. Sikap terhadap gerakan Islam yang lain.

Pandangan pendukung gerakan Salafi modern di Indonesia terhadap berbagai gerakan lain yang ada sepenuhnya merupakan imbas aksiomatis dari penerapan prinsip hajr al-mubtadi’ yang telah dijelaskan terdahulu. Baik Salafi Yamani maupun Haraki, sikap keduanya terhadap gerakan Islam lain sangat dipengaruhi oleh pandangan mereka dalam penerapan hajr al-mubtadi’. Sehingga tidak mengherankan dalam poin inipun mereka berbeda pandangan.

Jika Salafi Haraki cenderung ‘moderat’ dalam menyikapi gerakan lain, maka Salafi Yamani dikenal sangat ekstrim bahkan seringkali tanpa kompromi sama sekali. Fenomena sikap keras Salafi Yamani terhadap gerakan Islam lainnya dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:

a. Sikap terhadap Ikhwanul Muslimin

Barangkali tidak berlebihan jika dikatakan Ikhwanul Muslimin nampaknya menjadi musuh utama di kalangan Salafi Yamani. Mereka bahkan seringkali memelesetkannya menjadi “Ikhwanul Muflisin”.[21] Tokoh-tokoh utama gerakan ini tidak pelak lagi menjadi sasaran utama kritik tajam yang bertubi-tubi dari kelompok ini. Di Saudi sendiri –yang menjadi asal gerakan ini-, fenomena ‘kebencian’ pada Ikhwanul Muslimin dapat dikatakan mencuat seiring bermulanya kisah Perang Teluk bagian pertama. Adalah DR. Rabi’ ibn Hadi al-Madkhali yang pertama kali menyusun berbagai buku yang secara spesifik menyerang Sayyid Quthb dan karya-karyanya. Salah satunya dalam buku yang diberi judul “Matha’in Sayyid Quthb fi Ashab al-Rasul” (Tikaman-tikaman Sayyid Quthub terhadap Para Sahabat Rasul).[22]

Sepengetahuan penulis, fenomena ini bisa dibilang baru mengingat pada masa-masa sebelumnya beberapa tokoh Ikhwan seperti Syekh Muhammad al-Ghazali dan DR. Yusuf al-Qaradhawi pernah menjadi anggota dewan pendiri Islamic University di Madinah, dan banyak tokoh Ikhwan lainnya yang diangkat menjadi dosen di berbagai universitas Saudi Arabia. Dalam berbagai penulisan ilmiah –termasuk itu tesis dan disertasi- pun karya-karya tokoh Ikhwan –termasuk Fi Zhilal al-Qur’an yang dikritik habis oleh DR. Rabi al-Madkhali- sering dijadikan rujukan. Bahkan Syekh Bin Baz –Mufti Saudi waktu itu- pernah mengirimkan surat kepada Presiden Mesir, Gamal Abdul Naser untuk mencabut keputusan hukuman mati terhadap Sayyid Quthb.[23]

Terkait dengan ini misalnya, Ja’far Umar Thalib misalnya menulis:

Di tempat Syekh Muqbil pula saya mendengar berita-berita penyimpangan tokoh-tokoh yang selama ini saya kenal sebagai da’i dan penulis yang menganu pemahaman salafus shalih. Tokoh-tokoh yang telah menyimpang itu ialah Muhammad Surur bin Zainal Abidin, Salman Al-Audah, Safar Al-Hawali, A’idl Al-Qarni, Nasir Al-Umar, Abdurrahman Abdul Khaliq. Penyimpangan mereka terletak pada semangat mereka untuk mengelu-elukan tokoh-tokoh yang telah mewariskan berbagai pemahaman sesat di kalangan ummat Islam, seperti Sayyid Qutub, Hasan Al-Banna, Muhammad Abduh, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha dan lain-lainnya. [24]

Dan jauh sebelum itu, Ja’far Umar Thalib juga melontarkan celaan yang sangat keras terhadap DR. Yusuf al-Qaradhawy –salah seorang tokoh penting Ikhwanul Muslimin masa kini- dengan menyebutnya sebagai ‘aduwullah (musuh Allah) dan Yusuf al-Qurazhi (penisbatan kepada salah satu kabilah Yahudi di Madinah, Bani Quraizhah). Meskipun kemudian ia dikritik oleh gurunya sendiri, Syekh Muqbil di Yaman, yang kemudian mengganti celaan itu dengan mengatakan: Yusuf al-Qaradha (Yusuf Sang penggunting syariat Islam).[25] Di Indonesia sendiri, sikap ini berimbas kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap sebagai representasi Ikhwanul Muslimin di Indonesia.

Secara umum, ada beberapa hal yang dianggap sebagai penyimpangan oleh kalangan Salafi Yamani dalam tubuh Ikhwanul Muslimin, diantaranya:

- Bai’at yang dianggap seperti bai’at sufiyah dan kemiliteran.[26]

- Adanya marhalah (fase-fase) dalam dakwah yang menyerupai prinsip aliran Bathiniyah.[27]

- Organisasi kepartaian (tanzhim hizb).[28]

Berbeda dengan yang disebut Salafi Haraki, mereka cenderung kooperatif dalam melihat gerakan-gerakan Islam yang ada dalam bingkai “nata’awan fima ittafaqna ‘alaih, wa natanashahu fima ikhtalafna fihi.”[29] Karena itu, faksi ini cenderung lebih mudah memahami bahkan berinteraksi dengan kelompok lain, termasuk misalnya Ikhwanul Muslimin. Meskipun untuk itu kelompok inipun harus rela diberi cap “Sururi” oleh kelompok Salafi Yamani. Yayasan Al-Sofwa, misalnya, masih mengakomodir kaset-kaset ceramah beberapa tokoh PKS seperti DR.Ahzami Sami’un Jazuli.[30]

b. Sikap terhadap Sururiyah

Secara umum, Sururi atau Sururiyah adalah label yang disematkan kalangan Salafi Yamani terhadap Salafi Haraki yang dianggap ‘mencampur-adukkan’ berbagai manhaj gerakan Islam dengan manhaj salaf. Kata Sururiyah sendiri adalah penisbatan kepada Muhammad Surur bin Zainal Abidin. Tokoh ini dianggap sebagai pelopor paham yang mengadopsi dan menggabungkan ajaran Salafi dengan Ikhwanul Muslimin. Disamping Muhammad Surur, nama-nama lain yang sering dimasukkan dalam kelompok ini adalah DR. Safar ibn ‘Abdirrahman al-Hawali, DR. Salman ibn Fahd Al-‘Audah –keduanya di Saudi- dan Abdurrahman Abdul Khaliq dari Jam’iyyah Ihya’ al-Turats di Kuwait.

Dalam sebuah tulisan berjudul Membongkar Pikiran Hasan Al-Banna-Sururiyah (III) diuraikan secara rinci pengertian Sururiyah itu:[31]

“Ada sekelompok orang yang mengikuti kaidah salaf dalam perkara Asma dan Sifat Allah, iman dan taqdir. Tapi, ada salah satu prinsip mereka yang sangat fatal yaitu mengkafirkan kaum muslimin. Mereka terpengaruh oleh prinsip Ikhwanul Muslimin. Pelopor aliran ini bernama Muhammad bin Surur.

Muhammad bin Surur yang lahir di Suriah dahulunya adalah Ikhwanul Muslimin. Kemudian ia menyempal dari jamaah sesat ini dan membangun gerakannya sendiri berdasarkan pemikiran-pemikiran Sayyid Quthub (misalnya masalah demonstrasi, kudeta dan yang sejenisnya)…”[32]

Tulisan yang sama juga menyimpulkan beberapa sisi persamaan antara Sururiyah dengan Ikhwanul Muslimin, yaitu:

- Keduanya sama-sama mengkafirkan golongan lain dan pemerintah muslim.

- Keduanya satu ide dalam masalah demonstrasi, mobilisasi dan selebaran-selebaran.

- Keduanya sama dalam masalah pembinaan revolusi dalam rangka kudeta.

- Keduanya sama dalam hal tanzhim dan sistem kepemimpinan yang mengerucut (piramida).

- Keduanya sama-sama tenggelam dalam politik.[33]

Hanya saja banyak ‘tuduhan’ sebenarnya terlalu tergesa-gesa untuk tidak mengatakan membabi buta. Ada yang tidak mempunyai bukti akurat, atau termasuk persoalan yang sebenarnya termasuk kategori ijtihad dan tidak bisa disebut sebagai kesesatan (baca: bid’ah).

4. Sikap terhadap pemerintah

Secara umum, sebagaimana pemerintah yang umum diyakini Ahl al-Sunnah –yaitu ketidakbolehan khuruj atau melakukan gerakan separatisme dalam sebuah pemerintahan Islam yang sah-, Gerakan Salafi juga meyakini hal ini. Itulah sebabnya, setiap tindakan atau upaya yang dianggap ingin menggoyang pemerintahan yang sah dengan mudah diberi cap Khawarij, bughat atau yang semacamnya.[34]

Dalam tulisannya yang bertajuk “Membongkar Pemikiran Sang Begawan Teroris (I), Abu Hamzah Yusuf misalnya menulis:

“Tokoh-tokoh yang disebutkan Imam Samudra di atas (maksudnya: Salman al-Audah, Safar al-Hawali dan lain-lain –pen) tidaklah berjalan di atas manhaj Salaf. Bahkan perjalanan hidup mereka dipenuhi catatan hitam yang menunjukkan mereka jauh dari manhaj Salaf…

Tak ada hubungan antara tokoh-tokoh itu dengan para ulama Ahlus Sunnah. Bahkan semua orang tahu bahwa antara mereka berbeda dalam hal manhaj (metodologi). Tokoh-tokoh itu berideologikan Quthbiyyah, Sururiyah, dan Kharijiyah…”[35]

Dalam “Mereka Adalah Teroris” juga misalnya disebutkan:

“…Kemudian dilanjutkan tongkat estafet ini oleh para ruwaibidhah (sebutan lain untuk Khawarij -pen) masa kini semacam Dr. Safar Al-Hawali, Salman Al-Audah dan sang jagoan konyol Usamah bin Laden. Sementara Imam Samudra hanyalah salah satu bagian kecil saja dari sindikat terorisme yang ada di Indonesia. Kami katakan ini karena di atas Imam Samudra masih ada tokoh-tokoh khawarij Indonesia yang lebih senior seperti: Abdullah Sungkar alias Ustadz Abdul Halim, Abu Bakar Ba’asyir alias Ustadz Abdush Shamad.”[36]

Pernyataan ini disebabkan karena tokoh-tokoh yang dimaksud dikenal sebagai orang-orang yang gigih melontarkan kritik ‘pedas’ terhadap pemerintah Kerajaan Saudi Arabia terutama dalam kasus penempatan pangkalan militer AS di sana. Sementara dua nama terakhir dikenal sebagai orang-orang yang gigih memformalisasikan syariat Islam di Indonesia.

Sebagai konsekwensi dari prinsip ini, maka muncul kesan bahwa kaum Salafi cenderung ‘enggan’ melontarkan kritik terhadap pemerintah. Meskipun sesungguhnya manhaj al-Salaf sendiri memberikan peluang untuk itu meskipun dibatasi secara “empat mata” dengan sang penguasa.

Namun pada prakteknya kemudian, ternyata prinsip inipun sedikit banyak telah dilanggar oleh mereka sendiri. Abu ‘Abdirrahman al-Thalibi misalnya –yang menulis kritik tajam terhadap gerakan ini- menyebutkan salah satu penyimpangan Salafi Yamani: “Sikap Melawan Pemerintah”. Ia menulis:

“Dalam beberapa kasus, jelas-jelas Salafy Yamani telah melawan pemerintah yang diakui secara konsensus oleh Ummat Islam Indonesia, khususnya melalui tindakan-tindakan Laskar Jihad di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Tanggal 6 April 2000, mereka mengadakan tabligh akbar di Senayan, tak lama kemudian mereka berdemo di sekitar Istana Negara dimana Abdurrahman Wahid sedang berada di dalamnya. Kenyataan yang sangat mengherankan, mereka bergerak secara massal dengan membawa senjata-senjata tajam. Belum pernah Istana Negara RI didemo oleh orang-orang bersenjata, kecuali dalam peristiwa di atas. Masih bisa dimaklumi, meskipun melanggar hukum, jika yang melakukannya adalah anggota partai komunis yang dikenal menghalalkan kekerasan, tetapi perbuatan itu justru dilakukan oleh para pemuda yang mewarisi manhaj Salafus Shalih. Masya Allah, Salafus Shalih mana yang mereka maksudkan?”[37]

Hal lain lagi adalah bahwa hingga kini mereka masih saja melancarkan kritik yang pedas terhadap Partai Keadilan Sejahtera –yang dianggap sebagai bagian dari Ikhwanul Muslimin di Indonesia-. Namun kenyataannya sekarang bahwa Partai ini telah menjadi bagian dari pemerintahan Indonesia yang sah. Beberapa anggota mereka duduk sebagai anggota parlemen, ada yang menjadi menteri dalam kabinet, bahkan mantan ketuanya, Hidayat Nur Wahid saat ini menjabat sebagai Ketua MPR-RI. Bukankah berdasarkan kaidah yang selama ini mereka gunakan, kritik pedas mereka terhadap PKS dapat dikategorikan sebagai tindakan khuruj atas pemerintah?

“Ja’far Umar Thalib Telah Meninggalkan Kita…”

Kalimat mungkin dapat dijadikan sebagai bukti fase baru perkembangan gerakan Salafi di Indonesia. Setelah sebelumnya dijelaskan bahwa dalam perjalanannya gerakan ini terbagi menjadi setidaknya 2 faksi: Yamani dan haraki, maka setidaknya sejak dewan eksekutif FKAWJ membubarkan FKAWJ dan Laskar Jihad pada pertengahan Oktober 2002, ada hembusan angin perubahan yang sangat signifikan di tubuh gerakan ini. Salafi Yamani ternyata kemudian berpecah menjadi 2 kelompok: yang pro Ja’far dan yang kontra terhadapnya.
Ja’far Umar Thalib sejak saat itu dapat dikatakan menjadi ‘bulan-bulanan’ kelompok eks Laskar Jihad yang kontra dengannya. Apalagi setelah DR.Rabi’ al-Madkhali –ulama yang dulu sering ia jadikan rujukan fatwa- justru mengeluarkan tahdzir terhadapnya. Pesantrennya di Yogyakarta pun mulai ditinggalkan oleh mereka yang dulu menjadi murid-muridnya.

Uniknya, kelompok yang kontra terhadapnya justru ‘dipimpin’ oleh Muhammad Umar As-Sewed, orang yang dulu menjadi tangan kanannya (wakil panglima) saat menjadi panglima Laskar Jihad. Ja’far Thalib-pun mulai dekat dengan orang-orang yang dulu dianggap tidak mungkin bersamanya. Arifin Ilham ‘Majlis Az-Zikra’ dan Hamzah Haz, contohnya.

Karena itu, Qomar ZA –redaktur majalah Asy-Syariah yang dulu adalah murid Ja’far Umar Thalib- menulis artikel pendek berjudul “Ja’far Umar Thalib Telah Meninggalkan Kita…”.[38] Di sana antara lain ia menulis:

“Adapun sekarang betapa jauh keadaannya dari yang dulu (Ja’far Umar Thalib, red). Jangankan majlis yang engkau tidak mau menghadirinya saat itu, bahkan sekarang majlis dzikirnya Arifin Ilham kamu hadiri, mejlis Refleksi Satu Hati dengan para pendeta dan biksu kamu hadiri (di UGM, red), majlis dalam peresmian pesantren Tawwabin yang diprakarsai oleh Habib Riziq Syihab, Abu Bakar Baa’syir Majelis Mujahidin Indonesia dan lain-lain. Kamu hadiri juga peringatan Isra’ Mi’raj sebagaimana dinukil dalam majalah Sabili dan banyak lagi…

Apakah gurumu yang sampai saat ini kamu suka menebeng di belakangnya yaitu Syekh Muqbil, semoga Allah merahmatinya, akan tetap memujimu dengan keadaanmu yang semacam ini??…

Asy-Syaikh Rabi’ berkata: “…Dan saya katakan: Dialah yang meninggalkan kalian dan meninggalkan manhaj ini (manhaj Ahlus Sunnah)…”

Ja’far sendiri belakangan nampak menyadari sikap kerasnya yang berlebihan di masa awal dakwahnya. Dan nampaknya, apa yang ia lakukan belakangan ini –meski menyebabkannya menjadi sasaran kritik bekas pendukungnya- adalah sebuah upayanya untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Dalam artikelnya, “Saya Merindukan Ukhuwwah Imaniyah Islamiyah” , ia menulis pengakuan itu dengan mengatakan:

“…Saya lupa dengan keadaan yang sesungguhnya mayoritas ummat di Indonesia yang tingkat pemahamannya amat rendah tentang Islam. Saya saat itu menganggap tingkat pemahaman ummatku sama dengan tingkat pemahaman murid-muridku. Akibatnya ketika saya menyikapi penyelewengan ummat dari As-Sunnah, saya anggap sama dengan penyelewengan orang-orang yang ada di sekitarku yang selalu saya ajari ilmu. Tentu anggapan ini adalah anggapan yang dhalim. Dengan anggapan inilah akhirnya saya ajarkan sikap keras dan tegas terhadap ummat yang menyimpang dari As-Sunnah walaupun mereka belum mendapat penyampaian ilmu Sunnah. Sayapun sempat menganggap bahwa mayoritas kaum muslimin adalah Ahlul Bid’ah dan harus disikapi sebagai Ahlul Bid’ah. Maka tampaklah Dakwah Salafiyyah yang saya perjuangkan menjadi terkucil, kaku dan keras. Saya telah salah paham dengan apa yang saya pelajari dari kitab-kitab para Ulama’ tersebut di atas tentang sikap Ahlul Bid’ah. Saya sangka Ahlul Bid’ah itu ialah semua orang yang menjalankan bid’ah secara mutlak.”[39]

Penutup

Demikianlah paparan singkat tentang gerakan Salafi modern di Indonesia. Sudah tentu masih banyak sisi gerakan ini yang belum tertuang dalam tulisan ini. Dan di bagian akhir tulisan ini, ada beberapa catatan kritis yang perlu penulis kemukakan atas gerakan ini:

1. Diperlukan kajian yang komperhensif tentang sejarah masa lalu ummat Islam, dan termasuk didalamnya sejarah generasi As-Salaf Ash-Shalih yang menjadi panutan semua gerakan Islam –tentu saja dengan kadar yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain-. Dan khusus untuk pendukung gerakan Salafi ini, ada banyak sisi kehidupan As-Salaf yang mungkin terlupakan; seperti: kesantunan dan kearifan dalam menyikapi perbedaan yang masih mungkin untuk ditolerir, serta bersikap proporsional dan adil dalam menyikapi kesalahan atau kekeliruan pihak lain.

2. Salah satu kesalahan utama pendukung gerakan ini –khususnya Salafi Yamani- adalah ketidaktepatan dalam menyimpulkan apakah sesuatu itu dapat dikategorikan sebagai manhaj baku kalangan As-Salaf atau bukan. Dalam kasus di lapangan, seringkali karakter pribadi seorang ulama dianggap sebagai bagian dari manhaj Salafi. Padahal kita semua memahami bahwa setiap orang memiliki tabiat dasar yang nyaris berbeda. Jika Abu Bakr dikenal dengan kelembutannya, maka Umar dikenal dengan ketegasannya. Berbeda lagi dengan Abu Dzar yang keteguhan prinsipnya membuat dia lebih cocok hidup sendiri daripada terlalu banyak melakukan interaksi sosial.

Dalam kasus Salafi misalnya, sebagian pendukungnya banyak mengadopsi karakter Syekh Rabi atau Syekh Muqbil misalnya, yang memang dikenal dengan karakter pribadi yang keras. Padahal masih banyak ulama rujukan mereka yang cenderung lebih toleran dan elegan.

Akhirnya, memang tidak ada gading yang tak retak. Setiap anak Adam itu berpotensi melakukan kesalahan, namun sebaik-baik orang yang selalu terjatuh dalam kesalahan adalah yang selalu bertaubat dan menyadari kesalahannya, kata Nabi saw. Setiap gerakan sudah tentu memiliki sisi positif dan negatif. Yang terbaik pada akhirnya adalah yang mampu meminimalisir sisi negatifnya dan semakin hari memiliki perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DAFTAR PUSTAKA :

1. Beberapa Kerusakan Pemilu. Muhammad Umar As-Sewed. Majalah SALAFY. Edisi XXX. Tahun 1999H.

2. Daftar Ustadz yang Terpercaya. www.freelists.org/archives/Salafi/12-2003/msg00017.html

3. Dakwah Salafiyah Dakwah Bijak, Meluruskan Sikap Keras Dai Salafi. Abu Abdirrahman Al-Thalibi. Hujjah Press. Jakarta. Cetakan kedua. Maret 2006.

4. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia. Penyunting: Jamhari dan Jajang Jahroni. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. Cetakan pertama. 2004.

5. Hajr al-Mubtadi’. Bakr ibn ‘Abdillah Abu Zaid. Dar Ibn al-Jauzi. Dammam. Cetakan kedua. 1417H.

6. Indonesia Bacgrounder: Why Salafism and Terrorism Mostly Don’t Mix. International Crisis Group. Asia Report no.83.13 September 2004.

7. Ja’far Umar Thalib: Sang Ustadz yang Penuh Warna. www.tempointeraktive.com.

8. Ja’far Umar Thalib Telah Meninggalkan Kita. Qomar ZA. Lc. www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=664.

9. Al-Khithab al-Dzahaby. Bakr ibn ‘Abdillah Abu Zaid. Maktabah al-Sunnah. Kairo. Cetakan pertama. 1418H.

10. Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Manzhur. Dar Shadir. Beirut. Cetakan pertama. 1410H.

11. Madarik al-Nazhar fi al-Siyasah baina al-Tathbiqat al-Syar’iyyah wa al-Infi’alat al-Hamasiyah. ‘Abd al-Malik ibn Ahmad Ramadhany al-Jaza’iry. Dar Sabil al-Mu’minin. Dammam. Cetakan kedua. 1418H.

12. Membongkar Pikiran Hasan al-Banna-Ikhwanul Muslimin (II). www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=336.

13. Membongkar Pikiran Hasan al-Banna-Sururiyah (III). www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=338.

14. Mereka Adalah Teroris. Luqman bin Muhammad Ba’abduh.

15. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah. DR. ‘Abdullah ibn Ibrahim al-Thuraiqy. www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2869 dan www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2896.

16. Pasang Surut Menegakkan Syariah Islamiyah. Ja’far Umar Thalib. Majalah SALAFY. Edisi 40. Tahun 1422/2001.

17. Penjelasan Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah tentang Pemilihan Umum. www.wahdah.or.id.

18. Persaksian Tentang Yayasan Al-Sofwa. Muhammad Umar As-Sewed. www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=557.

19. Saya Merindukan Ukhuwah Imaniyah Islamiyah. Ja’far Umar Thalib. Majalah SALAFY. Edisi 5. Tahun 1426/2005.

[1] Lih. Majalah SALAFY, edisi 5 Tahun 2005, hal. 13.

[2] Lih. Lisan al-Arab, entri Sa-La-Fa.

[3] Lih. Madarik al-Nazhar, hal. 30, Dakwah Salafiyah Dakwah Bijak, hal. 8

[4] Ibid.

[5] Dari kata ini kita kemudian sering mendengarkan kata bentukan lainnya seperti Salafiyah (yang berarti ajaran atau paham kesalafan) atau Salafiyun/Salafiyin yang merupakan bentuk plural dari Salafi.

[6] Lih. Dakwah Salafiyah, hal. 10 dan hal.30-31.

[7] Pasang Surut Menegakkan Syari’ah Islamiyah, majalah SALAFY, hal. 2-12, edisi 40 tahun 1422/2001. Seputar masalah ini juga dapat dilihat dalam Laporan International Crisis Group bertajuk “Indonesia Backgrounder: Why Salafism and Terrorism Mostly Don’t Mix”, Asia Report no.83, 13 September 2004, hal. 5-6.

[8] Majalah SALAFY, hal. 3 (Edisi 5, Tahun 2005).

[9] Lih. Ja’far Umar Thalib: Sang Ustadz yang Penuh Warna, http://www.tempointeraktive.com

[10] Lih. Dakwah Salafiyah Dakwah Bijak, hal.13

[11] Yang pro dalam hal ini misalnya adalah Hai’ah Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Besar) di sana yang saat itu diketuai oleh Syekh Abd al-Aziz ibn Baz.

[12] Yang kontra dalam hal ini misalnya adalah Syekh Hamud al-‘Uqla (seorang ulama senior yang selevel dengan ‘Abd al-Aziz ibn Baz), Safar ibn ‘Abd al-Rahman al-Hawali, Salman ibn Fahd al-‘Audah, dan ‘Aidh ibn ‘Abdillah al-Qarni. Tiga nama terakhir kemudian sempat di penjara, namun setelah lepasnya dari penjara ketiganya kemudian menjadi tokoh yang sering dijadikan rujukan pendapat oleh Pemerintah Saudi terutama dalam upaya meredam radikalisme alumni jihad Afghan.

[13] Informasi ini penulis dengarkan dari beberapa dosen Islamic University of Madinah, seperti DR. Shalih al-Fa’iz dan DR. Rusyud al-Rusyud.

[14] Lih. Dakwah Salafiyah, hal. 20

[15] Lih. Pembahasan lengkap tentang masalah ini dalam Hajr al-Mubtadi’, karya DR. Bakr ibn Abdillah Abu Zaid.

[16] Lih. Daftar Ustadz yang Terpercaya.

[17] Lih. Hajr al-Mubtadi’, hal.19.

[18] Lih. Beberapa Kerusakan Pemilu,Muhammad Umar As-Sewed, Majalah SALAFY, edisi XXX, hal. 8-15. Lihat juga wawancara dengan Eko Rahardjo, ketua divisi penerangan FKAWJ tanggal 10 Agustus 2004 dalam Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, hal. 121.

[19] Lih. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah, DR. ‘Abdullah ibn Ibrahim al-Thuraiqy, www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2869 dan www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2896 . Dalam tulisan yang sama, ia menawarkan sebuah sistem pemilu Islam yang mengadopsi konsep Ahl al-Hill wa-‘Aqd yang hanya melibatkan ‘orang-orang pilihan’ dan bukan seluruh rakyat di sebuah tempat.

[20] Lih. Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Pemilihan Umum, www.wahdah.or.id.

[21] Lih. Kesaksian Tentang Yayasan Al-Sofwa, hal.2, www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=557.

[22] Buku ini diterbitkan oleh Maktabah al-Ghuraba’ di Madinah.

[23] Lih. Al-Khithab al-Dzahaby, karya DR.Bakr ibn Abdillah Abu Zaid. Buku kecil ini pada mulanya adalah surat balasan Syekh Bakr untuk DR.Rabi’ yang memintanya memberi pengantar atas bukunya yang mengkritik Sayyid Quthb secara tidak proporsional. Permintaan itu justru ditolak dan dijawab dengan surat ini. DR.Bakr Abu Zaid adalah anggota Dewan Ulama Besar Saudi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Konfrensi Fikih Internasional Rabithah Alam Islami di Mekkah.

[24] Saya Merindukan Ukhuwwah Imaniyah Islamiyah, majalah SALAFY hal.6, edisi 5 tahun ke 5.

[25] Lih. Majalah SALAFY edisi 3 tahun 1416, juga Dakwah Salafiyah Dakwah Bijak hal. 34.

[26] Lih. Membongkar Pikiran Hasan al-Banna-Ikhwanul Muslimin (II), hal.3

[27] Ibid., hal.6

[28] Ibid., hal.8

[29] Uniknya prinsip ini justru diucapkan oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dengan mengadopsi dan melakukan sedikit koreksi redaksional atas prinsip Ikhwanul Muslimin: “Nata’wanu fima ittafaqna alaih wa na’dzuru ba’dhuna ba’dhan fima ikhtalafna fihi.”

[30] Lih. Persaksian tentang Yayasan Al Sofwa, www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=557.

[31] Lih. www.freelists.or/archives/salafy/11-2003/msg00034.html.

[32] www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=338 .

[33] Ibid., hal. 2

[34] Lih. Mereka Adalah Teroris, hal.664-702. Buku setebal 720 halaman ini ditulis oleh Luqman Ba’abduh –salah seorang murid Syekh Muqbil ibn Hadi al-Wadi’i di Indonesia- untuk membantah buku yang ditulis Imam Samudra, Aku Melawan Teroris.

[35] Membongkar Pemikiran Sang Begawan Teroris (I), www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=878.

[36] Mereka Adalah Teroris, hal.59

[37] Dakwah Salafiyah Dakwah Bijak, hal.69

[38] Lih. www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=664.

[39] Majalah SALAFY, edisi 5 tahun ke 5, hal. 9-10

Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar



Kita nanti akan memasuki kajian legalitas “Tawassul / Istighatsah” yang sesuai dengan ajaran syariat Islam agar kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek Tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang ke-jumud-an dalam menentukan obyek Tawassul / Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

————————————————————————————

    Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar

Hakekat “Tawassul” merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Quran sebagai sumber utama agama Islam dalam sebuah ayatnya menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat tadi Allah SWT menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampaikan manusia kepada Allah SWT.

Yang menjadi pertanyaan adalah; adakah sarana-sarana lain yang legal menurut syariat Islam yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah SWT, ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserahkan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakana bahwa; jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah SWT tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah SAW- saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah SWT. Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus- maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas “Tawassul/Istighatsah” sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah dijelaskan oleh al-Quran, Sunnah Rasulullah maupun prilaku para Salaf Saleh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jamaah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washlah’ (penyampai/penghubung). Sehingga sewaktu dikatakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya’. (Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la). Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’ yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istighatsah’ yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang dilegalkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan obyek maka terjadi ikhtilah juga dalam menghukuminya. Dari perbedaan hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak menganggap pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah atau syirik.

Di sini, kita akan mengkalasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi tiga bagian;
A- Pertama: Pendapat Sekte Wahabisme
Dalam hal ini, kita akan menukilkan pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan pendiri sekte Wahabisme) yang dalam kita “Kasyfus Syubuhaat” menyatakan: “Jika ada sebagian orang musyrik (muslim non-Wahaby .red) mengatakan kepadamu; “Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (QS Yunus: 62)”, atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki edudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilannya (seperti Syafa’at, Tawassul/Istighatsah, Tabarruk…dst. Red) sedang kalian tidak memahaminya (tidak bisa menjawabnya) maka katakanlah: Sesungguhnya Allah dalam al-Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih)”. (Lihat: Kitab Kasyfus Syubuhaat halaman 60). Di sini jelas sekali bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafaat, kedudukan tinggi para nabi di sisi Allah sehingga dimintai istighatsah/tawassul…dst. Bahkan di sini, Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya “trik melarikan diri” dari diskusi tentang doktrinan sektenya dengan kelompok lain dengan cara melarikannya kepada pembagian tasyabuh dan muhkam ayat-ayat al-Quran. Termasuk trik mengajak para pengkritisi ajaran Wahabisme untuk bertobat ‘tanpa terbukti’ kesalahannya. Ternyata, akhirnya ‘trik-trik licik’ ini pun yang sering dipakai banyak para pengikut sekte Wahaby ketika terpepet dalam berargumentasi ketika membela keyakinan wahabismenya, bahkan menjadi ‘kebiasaan buruk’ mayoritas para pengikut sekte tersebut.

Contoh lain. Nashiruddin al-Bani -yang konon- adalah seorang ahli hadis dari kalangan Wahaby pun pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul “at-Tawassul; Ahkaamuhu wa Anwa’uhu” (Tawassul; hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukaddimahnya atas kitab “Syarh at-Thawiyah” (Lihat: di halaman 60 dari kitab Syarh Thahawiyah) dia mentakan bahwa; “Sesungguhnya masalah tawassul bukanlah tergolong masalah akidah”.

Dan contoh lainnya adalah apa yang dinyatakan oleh Abdullah bin Baz seorang mufti Wahaby: “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/tawassul) kepada Nabi dan meminta syafaat darinya maka ia telah merusak keislamannya” (Lihat: Kitab Al-‘Aqidah as-Shohihah wa Nawaqidh al-Islam).

B- Kedua: Pendapat Ahlusunnah wal Jamaah (bahkan Islam secara keseluruhan).
Terlampau banyak contoh fatwa ulama Ahlusunnah dalam menjelaskan legalitas Tawassul/Istighatsah ini. Insya-Allah pada kesempatan selanjutnya akan lebih kita perjelas mengenai ungkapan-ungkapan mereka. Namu di sini kita akan memberikan contoh beberapa tokoh dari mereka saja;
1- Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri permnah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi .red) dan mendatangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas endatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan doaku di sisi (kuburan)-nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)
2- As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawassul kepadanya (Nabi SAW .red) dengan meminta pertolongan berkaitan suatu perkara. Hal itu memberikan arti bahwa Rasul memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafaatnya kepada Tuhannya. Maka hal itu kembali kepada permohonan doanya. Walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; aku memohon kepadamu (wahai Rasul .red) untuk dapat menemanimu di sorga…tiada yang dikehendakinya malainkan bahwa Nabi SAW menjadi sebab dan pemberi syafaat” (Lihat: Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi Jilid 2 halaman 1374)
3- As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin” dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah melalui para nabi dan manusia saleh”. (Lihat: Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)
4- Abu Ali al-Khalal salah seorang tokoh mazhab Hambali pernah menyatakan: “Tiada perkara yang membuatku gunda kecuali aku pergi ke kuburan Musa bin Jakfar (salah seorang cucu Rasulullah yang dianggap salah seorang Imam oleh Syiah .Red) dan aku bertawasul kepadanya melainkan Allah akan memudahkannya bagiku sebagaimana yang kukehendaki” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 120 dalam bab kuburan-kuburan yang berada di Baghdad).

C- Ketiga: Pendapat Ibnu Taimiyah al-Harrani
Jika kita telaah beberapa karya Ibnu Taimiyah maka akan kita dapati bahwa ia telah mengalami kebingungan dalam menentukan masalah ini. Kita akan dapati bahwa terkadang ia mengingkarinya, terjadang membolehkannya, dan terkadang menjawabnya dengan membagi-baginya. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat apa yang telah ditulisnya dalam salah satu kitab yang berjudul “At-Tawassul wal Wasilah” dimana ia membagi Tawassul menadi tiga kategori, ia mengatakan:
1- Tawassul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muasal Iman dan Islam. barangsiapa yang mengingkarinya berarti telah mengingkarinya (kufur) terhadap hal yang umum dan yang khusus.
2- Tawassul dengan doa dan syafa’at Nabi -dalam arti bahwa Nabi secara langsung dapat memberi syafaat dan mendengar doa- semasa hidupnya dan sehingga di akherat kelak mereka akan bertawassul kepadanya untuk mendapat syafaatnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut maka dia tergolong kafir murtad dan harus dimintai tobatnya. Jika tidak tobat maka ia harus dibunuh karena kemurtadannya.
3- Tawassul untuk mendapat syafaatnya pasca kematiannya. Sungguh ini merupakan bid’ah yang dibuat-buat. (Lihat; Kitab At-Tawassul wal Wasilah
Jadi jelaslah bahwa Ibnu Taimiyahpun tergolong orang yang tidak mengingkari legalitas tawassul, walaupun dalam beberapa hal ia nampak rancu dalam menentukan sikapnya. Dari penjelasan di atas tadi membuktikan bahwa, pengkategorian bid’ah dalam tawassul versi Ibnu Taimiyah terletak pada hidup dan matinya obyek yang ditawassuli. Benarkah demikian? Kita akan buktikan -nanti- bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah itu tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.
karya Ibnu Taimiyah halaman 13/20/50)

Yang perlu saya perjelas dari ungkapan saya di atas berkaitan dengan pendapat kedua “Islam secara keseluruhan” melegalkan konsep dan praktik Tawassul/Istighatsah kepada Nabi dan orang-orang saleh adalah, bukan hanya Ahlusunnah wal Jamaah saja (termasuk ahli tasawwuf), bahkan kelompok Syiah pun meyakininya. Jadi Sufi dan Syiah kedua kelompok yang paling dibenci oleh kaum Wahhaby pun memiliki kesamaan –juga dalam banyak hal yang dituduhkan Wahaby terhadap Ahlusunnah- dengan kelompok Ahlusunnah. Jadi dalam masalah ini –terkhusus masalah Tawassul/Istighatsah, juga masalah-masalah lain yang dinyatakan syirik dan bid’ah oleh sekte Wahaby- ternyata kelompok Salafy gadungan itu (Wahaby) sendirian, selain karena mereka juga tidak memiliki dalil yang kuat baik bersandarkan dari al-Quran, sunnah Rasul, dan perilaku Salaf Saleh. Dengan kata yang lebih singkat dan mengena; “Dalam masalah ini Wahabisme akan berhadapan dengan Islam”. Kita akan buktikan pada pertemuan selanjutnya.

Tawassul / Istighatsah (2); Ayat-Ayat al-Quran tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah


Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahhaby adalah; Jikalau istighotsah adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengiyakan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Naudzubillah min dzalik. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan- umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha mendengar dan lagi Maha mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?

———————————————————————

    Tawassul / Istighatsah (2); Ayat-Ayat al-Quran tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah

Setelah kita melihat secara ringkas pembagian pendapat beberapa kelompok berkaitan dengan legalitas Tawassul / istighotsah, pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji secara global ayat-ayat al-Quran -yang menjadi pedoman utama kaum muslimin- yang menjelaskan tentang konsep tersebut.

Dalam pandangan al-Quran akan kita dapati bahwa hakekat Istighotsah / Tawassul adalah merupakan salah satu pewujudan dari peribadatan yang legal dalam syariat Allah SWT. Ini merupakan hal yang jelas dalam ajaran al-Quran sehingga tidak mungkin dapat dipungkiri oleh muslim manapun, hatta kalompok Wahhaby, jika mereka masih mempercayai kebenaran al-Quran. Dalam al-Quran akan kita dapati beberapa contoh dari permohonan pertolongan (istighotsah) dan pengambilan sarana (tawassul) para pengikut setia para nabi dan kekasih Ilahi yang berguna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal itu agar supaya Allah SWT mengabulkan doa dan hajatnya dengan segera. Di sini kita akan memberi beberapa contoh yang ada:

1- Dalam surat Aali Imran ayat 49, Allah SWT berfirman: “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang Berkata kepada mereka): “Sesungguhnya Aku Telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu Aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; Kemudian Aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan Aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan Aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman”.
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa para pengkut Isa al-Masih bertawassul kepadanya untuk memenuhi hajat mereka, termasuk menghidupkan orang mati, menyembuhkan yang berpenyakit sopak dan buta. Tentu, mereka bertawassul kepada nabi Allah tadi bukan karena mereka meyakini bahwa Isa al-Masih memiliki kekuatan dan kemampuan secara independent dari kekuatan dan kemampuan Maha Sempurna Allah SWT, sehingga tanpa bantuan Allah-pun Isa mampu melakukan semua hal tadi. Mereka meyakini bahwa Isa al-Masih dapat melakukan semua itu (memenuhi berbagai hajat mereka) karena Isa memiliki ‘kedudukan khusus’ (jah / wajih) di sisi Allah, sebagai kekasih Allah, sehingga apa yang diinginkan olehnya niscaya akan dikabulkan oleh Allah SWT. Ini bukanlah tergolong syirik, karena syirik adalah; “meyakini kekuatan dan kemampuan Isa al-Masih (makhluk Allah) secara independent dari kekuatan dan kemampuan Allah”. Dan tentu, muslimin sejati tidak akan meyakini hal tersebut. Namun aneh jika kelompok Wahhaby langsung menvonis musyrik bagi pelaku istighotsah kepada para kekasih Ilahi semacam itu.

2- Dalam surat Yusuf ayat 97, Allah SWT berfirman: “Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)””.
Jika kita teliti dari ayat di atas maka akan dapat diambil pelajaran bahwa, para anak-anak Yakqub mereka tidak meminta pengampunan dari Yakqub sendiri secara independent tanpa melihat kemampuan dan otoritas mutlak Ilahi dalam hal pengampunan dosa. Namun mereka jadikan ayah mereka yang tergolong kekasih Ilahi (nabi) yang memiliki kedudukan khusus di mata Allah sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa dari Allah SWT. Dan ternyata, nabi Yakqub pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik, atau memerintahkan anak-anaknya agar langsung memohon kepada Allah SWT karena Allah Maha mendengarkan segala permohonan dan doa, malahan Yakqub menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan: “Ya’qub berkata: “Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang””(QS Yusuf: 98).

3- Dalam surat an-Nisa’ ayat 64, Allah SWT berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat di atas juga dapat diambil pelajaran yang esensial yaitu bahwa, Rasululah SAW sebagai makhluk Allah yang terkasih dan memiliki kedudukan (jah / maqom / wajih) yang sangat tinggi di sisi Allah sehingga diberi otoritas oleh Allah untuk menjadi perantara (wasilah) dan tempat meminta pertolongan (istighotsah) kepada Allah SWT. Dan terbukti (nanti kita akan perjelas dalam kajian mendatang) bahwa banyak dari para sahabat mulia Rasul yang tergolong Salaf Saleh menggunakan kesempatan emas tersebut untuk memohon ampun kepada Allah SWT melalui perantara Rasulullah SAW. Hal ini yang menjadi kajian para penulis Ahlusunnah wal Jamaah dalam mengkritisi ajaran Wahhabisme, termasuk orang seperti Umar Abdus Salam dalam karyanya “Mukhalafatul Wahhabiyah” (Lihat: halaman 22).

Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahhaby adalah; Jikalau istighotsah adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengiyakan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Naudzubillah min dzalik. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan- umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha mendengar dan lagi Maha mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?

Jikalau benar bahwa ajaran Istighotsah / tawassul adalah perbuatan syirik, bid’ah, sia-sia, khurafat, akibat tidak mengenal Allah yang Maha mendengar doa, dst….maka Oh betapa bodohnya –naudzuillah min dzalik- para nabi Allah itu tentang konsep ajaran Allah…dan Oh betapa cardasnya –naudzubillah min dzalik- Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi beserta para pengikut sektenya terhadap ajaran murni Ilahi….

Oleh karena itu wahai saudara-saudaraku muslimin, marilah kita simak kebodohan-kebodohan Wahhaby tentang berbagai ajaran Ilahi berdasarkan ayat-ayat al-Quran, as-Sunnah Rasulillah, prilaku Salaf Saleh dan fatwa para pemuka mazhab Ahlusunnah, walaupun para pengikut Wahhaby tetap merasa benar sendiri dengan bekal kecongkakan dan kebodohannya

Tawassul / Istighatsah (3); Ayat-Ayat al-Quran tentang Obyek Tawassul / Istighotsah

Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan ‘doa’ manusia saleh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat / syakhsyiyah) dan kedudukan (jah / maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia saleh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan doa’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia saleh’ terdapat relasi erat dan menjadio konsekuensi logis, riil dan legal (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan doa manusia saleh oleh Allah disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah SWT.

———————————————————————————

    Tawassul / Istighatsah (3); Ayat-Ayat al-Quran tentang Obyek Tawassul / Istighotsah

Dalam al-Quran, Allah SWT telah menekankan kepada umat Muhammad SAW untuk melaksanakan tawassul, dan Ia telah mengizinkan mereka untuk melakukan tawassul dengan berbagai jenis dan bentuknya. Ini semua menjadi bukti bahwa tawassul sama sekali tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi, termasuk dengan ke-Maha Mendengar-an dan ke-Maha Mengetahui-an Allah terhadap doa hamba-hamba-Nya, apalagi dengan kesia-siaan perbuatan tawassul. Di sini, kita akan sebutkan secara ringkas beberapa bentuk tawassul yang dilegalkan menurut al-Quran;

1- Tawassul dengan Nama-Nama Agung Allah
Allah SWT berfirman: “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah mereka kerjakan.” (QS al-A’raf: 180)
Ayat di atas dalam rangka menjelaskan tentang kebaikan nama-nama Allah tanpa ada perbedaan dari nama-nama itu. Dan melalui nama-nama penuh berkah itulah kita diperkenankan untuk berdoa kepada Allah. Tentu nama Allah bukan Dzat Allah sendiri. Akan tetapi melalui nama-nama Allah yang memiliki kandungan sifat keindahan, rahmat, ampunan dan keagungan itulah kita disuruh memohon kepada Dzat Allah SWT, obyek utama doa, untuk pengkabulan segala hajat dan pengampunan dosa.

2- Tawassul melalui Amal Saleh
Amal saleh merupakan salah satu jenis sarana (wasilah) yang dilegalkan oleh Allah SWT. Amal saleh juga bukan Dzat Allah itu sendiri, namun Allah membolehkan kita mengambil sarana darinya untuk memohon sesuatu kepada Dzat Allah SWT. Melalui sarana tersebut seorang hamba akan didengar semua keinginannya oleh Allah. Ketika tawassul berarti; “Mempersembahkan (menyodorkan) sesuatu kepada Allah demi untuk mendapat Ridho-Nya” maka tanpa diragukan lagi bahwa amal saleh adalah salah satu dari sekian sarana yang baik untuk mendapat ridho Ilahi. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS ketika pertama kali membangun Ka’bah. Allah dalam al-Quran berfirman: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah Taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS al-Baqarah 127-128)
Ayat di atas menjelaskan bagaimana hubungan antara Amal Saleh (pembangunan Ka’bah) dengan keinginan Ibrahim al-Khalil agar Allah menjadikan dirinya, anak-cucunya sebagai muslim sejati dan agar Allah menerima taubatnya.

3- Tawassul melalui Doa Rasul
Allah SWT dalam al-Quran (dalam banyak ayat) menyebutkan betapa agung kedudukan para Nabi dan Rasul di sisi-Nya. Allah SWT juga menekankan bahwa mereka adalah manusia-manusia khusus yang berbeda secara kualitas maupun kuantatitas bobot penciptaan yang mereka miliki dibanding manusia biasa, apalagi berkaitan dengan pribadi agung Muhammad bin Abdillah SAW sebagai penghulu para Nabi dan Rasul. Atas dasar itu, jika kita lihat, dalam masalah seruan (panggilan) saja –yang nampaknya remeh- para manusia diperintah untuk menyamakannya dengan seruan terhadap manusia biasa lainnya. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS an-Nur: 63)

Bahkan dalam kesempatan lain Allah SWT juga menjelaskan, betapa manusia agung pemilik kedudukan (jah) tinggi di sisi Allah SWT itu telah mampu menjadi pengaman bagi penghuni bumi ini dari berbagai bencana. Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS al-Anfal: 33).

Bahkan dalam banyak kesempatan (ayat), Allah SWT menyandingkan nama-Nya dengan nama Rasulullah SAW dan menyatakan bahwa perbuatan keduanya dinyatakan sebagai berasal dari sumber yang satu. Ini sebagai bukti, betapa tinngi, agung dan mulianya sosok Nabi Muhammad SAW di mata Allah SWT. Sebagai contoh, apa yang dinyatakan Allah SWT dalam al-Quran yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan ‘uzurnya kepadamu, apabila kamu Telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: “Janganlah kamu mengemukakan ‘uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) Sesungguhnya Allah Telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenarnya. dan Allah serta rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, Kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu dia memberitahukan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan” (QS at-Taubah: 94). Atau ayat yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka Telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan Telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali Karena Allah dan rasul-Nya Telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (QS at-Taubah: 74) dan masih banyak ayat lainnya yang menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW adalah makhluk termulia dan memiliki kedudukan khusus di sisi Khaliknya. Jika kita telah mengetahui kedudukan tinggi Rasul semacam ini maka kita akan mendapat kepastian (tentu dengan berdasar dalil) bahwa permohonan doa –tentu doa yang baik- dengan menjadikan Rasul sebagai sarana (wasilah) niscaya Allah SWT akan enggan menolak permintaan kita dengan membawa nama kekasih-Nya tersebut. Dengan menyebut nama Rasulullah Muhammad bin Abdullah SAW maka kita telah menyeru Allah SWT dengan berpegangan terhadap tonggak yang sangat kokoh yang tidak akan tergoyahkan. Atas dasar itu, Allah SWT memerintahkan kepada para pelaku dosa dari kaum muslimin untuk berpegangan dengan tonngak yang tak tergoyahkan tersebut (hakekat Muhammad Rasulullah SAW) dan meminta pengampunan di setiap majlis mereka, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Karena melalui permohonan ampun melalui hakekat pribadi Muhammad SAW adalah kunci dari penyebab turunnya rahmat, pengampunan dan ridho Allah SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS an-Nisa’: 64). Ayat tadi dikuatkan dengan ayat lainnya, seperti firman Allah SWT: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri” (QS al-Munafiqqun: 5). Semua itu sebagai sedikit bukti bahwa Rasulullah SAW memiliki kedudukan, kemualiaan dan keagungan di mata Allah SWT, Pencipta dan Penguasa alam semesta.
Hakekat tersembunyi dari pribadi agung Muhammad semacam ini hanya akan bisa dipahami dan diyakini dengan baik oleh pribadi-pribadi yang mengenal betul siapakah gerangan Muhammad bin Abdillah SAW tadi. Bagi orang yang belum mengenal diri baginda Rasul niscaya ia akan meragukannya, karena masih mengaggap Rasul sebagai manusia biasa, selayaknya manusia biasa lainnya. Anggapan kerdil semacam inilah yang menyebabkan beberapa pengikut sekte Wahaby terjerumus ke lembah penyesatan kelompok lain yang mengetahui rahasia keagungan Rasul sewaktu mereka memuji Rasulullah SAW dengan pujian-pujian yang bersumber dari al-Quran dan Hadis sahih, baik pujian yang terjelma dalam kitab-kitab maulid maupun kitab-kitab ratib. Rahasia hakekat Muhammad –dan nabi-nabi lain- ini pulalah yang akan kita jadikan dalil “Legalitas Tawassul kepada Pribadi Agung yang secara Zahir telah Meninggal”, pada kesempatan mendatang.

4- Tawassul melalui Doa Saudara Mukmin
Salah satu sarana lain yang disinggung oleh Allah SWT dalam al-Quran adalah, doa saudara mukmin. Dalam al-Quran, Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”” (QS al-Hasyr: 10). Ayat di atas menjelaskan bahwa kaum mukmin yang datang terakhir telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu. Ayat ini selain membuktikan bahwa doa kepada orang terdahulu sangat ditekankan oleh Islam, juga bisa menjadi bukti global bahwa memberi hadiah doa kepada yang telah mati –walau bukan anak serta famili (kerabat)- akan dapat sampai dan bermanfaat buat sang mayit di alam sana.

5- Tawassul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Saleh
Bagian dari tawassul ini berbeda dengan bagian sebelumnya (lihat no 3). Jika pada kesempatan yang lalu disebutkan mengenai tawassul melalui doa Nabi maka pada kesempatan kali ini kita diberitahukan tentang tawassul kepada diri dan pribadi Nabi agar menjadi sarana pengkabulan doa, karena mereka memiliki kedudukan (jah) di sisi Allah SWT. Sebagai contoh apa yang dilakukan nabi Ayyub dengan baju bekas dipakai (melekat di badan) oleh Yusuf sebagai sarana (wasilah) kesembuhannya dari kebutaan, berkat izin Allah SWT. Jelas sekali perbedaan antara tawassul melalui doa Nabi, dengan tawassul melalui diri Nabi.

Jadi, di sini kita diberitahukan tentang legalitas tawassul kepada Allah melalui keutamaan (fadhilah), kedudukan (jah), kemuliaan (karamah) dan keagungan (adzamah) pribadi Nabi/Rasul di sisi Allah SWT. Ini merupakan bentuk anugerah khusus (‘inayah khasshah) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul, juga para kekasih-Nya yang lain. Jadi sarana (wasilah) yang dijanjikan Allah SWT itu diletakkan kepada pribadi para hamba Allah yang telah dimuliakan, diagungkan dan diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Hal itu sebagaimana Allah telah mengangkatnya ke pangkuan-Nya. Allah SWT berfirman: “Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu” (QS al-Insyirah: 4). Orang-orang semacam itu (manusia Saleh pengikut sejati Rasul), mereka adalah para pemiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, maka Allah SWT memerintahkan kepada segenap kaum muslimin lainnya untuk memuliakan dan menghormati mereka. Allah SWT berfirman: “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung” (QS al-A’raf: 157).

Jika kunci terkabulnya doa terdapat pada kepribadian dan kedudukan luhur di sisi Allah SWT yang dimiliki oleh setiap manusia Saleh tadi maka sudah menjadi hal yang utama jika mereka dijadikan sebagai sarana (wasilah) oleh segenap manusia muslim biasa untuk mendapat keridhoaan Allah. Sebagaimana doa mereka pun selalu didengar dan dikabulkan oleh Allah SWT. Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan ‘doa’ manusia saleh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat / syakhsyiyah) dan kedudukan (jah / maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia saleh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan doa’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia saleh’ terdapat relasi erat dan menjadio konsekuensi logis, riil dan legal (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan doa manusia saleh oleh Allah disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah SWT.

Tawassul jenis ini juga memiliki sandaran hadis yang diriwayatkan oleh para imam perawi hadis dari Ahlusunnah melalui jalur yang sahih. Untuk menyingkat waktu, bagi yang ingin menelaah lebih lanjut hadis-hadis tersebut, silahkan merujuknya dalam kitab-kitab hadis seperti;
a- Musnad Imam Ahmad bin Hambal; jilid: 4 halaman: 138 hadis ke-16789
b- Sunan Ibnu Majah; jilid: 1 halaman: 441 hadis ke-1385
c- Sunan at-Turmudzi; jilid: 5 halaman: 531 dalam kitab ad-Da’awaat, bab 119 hadis ke-3578

6- Tawassul melalui Kedudukan dan Keagungan Hamba Saleh
Disamping yang telah kita singgung pada bagian sebelumnya (no 5), jika kita telaah dari sejarah hidup para pendahulu dari kaum muslimin niscaya akan kita dapati bahwa mereka melegalkan tawassul dengan jalan ini, sesuai pemahaman mereka tentang syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mereka bertawassul melalui kedudukan dan kehormatan para manusia Saleh, dimana diyakini bahwa para manusia saleh tadi pun memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah SWT. Manusia saleh yang dimaksud di sini adalah sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Rasul kepada Muadz bin Jabal ini, Rasul bersabda: “Wahai Muadz, apakah engkau mengetahui apakah hak Allah kepada hamba-Nya?”. Muadz menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Lantas Rasul bersabda: “Sesunguhnya hak Allah kepada Hamba-Nya adalah hendaknya hamba-hamba-Nya itu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya terhadap apapun”. Agak beberapa lama, kembali Rasul bersabda: “Wahai Muadz!”, aku (Muadz) menjawab: “Ya wahai Rasul!?”. Rasul bertanya: “Adakah engkau tahu, apakah hak seorang hamba ketika telah melakukan hal tadi?”. aku (Muadz) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasul bersabda: “Ia tiada akan mengazabnya”. (Lihat: Sohih Muslim dengan syarh dari an-Nawawi jilid: 1 halaman: 230-232). Dari hadis tadi jelas bahwa maksud dari Saleh adalah setiap orang yang melakukan penghambaan penuh (ibadah) kepada Allah dan tidak melakukan penyekutuan terhadap Allah SWT. Dan dikarenakan tawassul (mengambil wasilah) bukanlah tergolong penyekutuan Allah –karena dilegalkan oleh Allah SWT- maka para pelaku tawassul pun bisa masuk kategori orang Saleh pula, jika ia melakukan peribadatan yang tulus dan tidak melakukan kesyirikan (penyekutuan Allah). Orang-orang saleh semacam itulah yang dinyatakan dalam al-Quran sebagai pemancar cahaya Ilahi yang dengannya mereka hidup di tengah-tengah manusia. Allah SWT berfirman: “Dan apakah orang yang sudah mati Kemudian dia kami hidupkan dan kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang Telah mereka kerjakan” (QS al-An’am: 122). Atau sebagaimana dalam firmah Allah SWT lainya; “Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan dia mengampuni kamu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Hadid: 28). Sebagaimana kita semua mengetahui bahwa, fungsi dan kekhususan cahaya adalah; “ia sendiri terang dan mampu menerangi obyek lain”. Begitu juga dengan manusia saleh yang mendapat otoritas pembawa pancaran Ilahi.

Dari sini jelas sekali bahwa al-Quran telah menun jukan kepada kita bahwa, para nabi dan manusia saleh dari hamba-hamba Allah –seperti peristiwa umat Isa al-Masih atau saudara-saudara Yusuf (anak-anak Yakqub)- telah melakukan tawassul. Dan al-Quran pun telah dengan jelas memberikan penjelasan tentang beberapa obyek tawassul. Tawassul tersebut bukan hanya sebatas berkaitan dengan doa para manusia kekasih Ilahi itu saja, bahkan pada pribadi para manusia kekasih Ilahi itu juga. Hal itu karena antara pribadi para kekasih Ilahi dengan bacaan doa mereka tidak dapat dipisahkan dan terjadi relasi (konsekuensi) yang sangat erat. Hal ini akan semakin jelas ketika kita memasuki kajian selanjutnya.