Rabu, 12 November 2008

Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar



Kita nanti akan memasuki kajian legalitas “Tawassul / Istighatsah” yang sesuai dengan ajaran syariat Islam agar kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek Tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang ke-jumud-an dalam menentukan obyek Tawassul / Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

————————————————————————————

    Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar

Hakekat “Tawassul” merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Quran sebagai sumber utama agama Islam dalam sebuah ayatnya menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat tadi Allah SWT menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampaikan manusia kepada Allah SWT.

Yang menjadi pertanyaan adalah; adakah sarana-sarana lain yang legal menurut syariat Islam yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah SWT, ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserahkan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakana bahwa; jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah SWT tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah SAW- saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah SWT. Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus- maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas “Tawassul/Istighatsah” sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah dijelaskan oleh al-Quran, Sunnah Rasulullah maupun prilaku para Salaf Saleh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jamaah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washlah’ (penyampai/penghubung). Sehingga sewaktu dikatakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya’. (Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la). Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’ yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istighatsah’ yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang dilegalkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan obyek maka terjadi ikhtilah juga dalam menghukuminya. Dari perbedaan hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak menganggap pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah atau syirik.

Di sini, kita akan mengkalasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi tiga bagian;
A- Pertama: Pendapat Sekte Wahabisme
Dalam hal ini, kita akan menukilkan pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan pendiri sekte Wahabisme) yang dalam kita “Kasyfus Syubuhaat” menyatakan: “Jika ada sebagian orang musyrik (muslim non-Wahaby .red) mengatakan kepadamu; “Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (QS Yunus: 62)”, atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki edudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilannya (seperti Syafa’at, Tawassul/Istighatsah, Tabarruk…dst. Red) sedang kalian tidak memahaminya (tidak bisa menjawabnya) maka katakanlah: Sesungguhnya Allah dalam al-Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih)”. (Lihat: Kitab Kasyfus Syubuhaat halaman 60). Di sini jelas sekali bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafaat, kedudukan tinggi para nabi di sisi Allah sehingga dimintai istighatsah/tawassul…dst. Bahkan di sini, Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya “trik melarikan diri” dari diskusi tentang doktrinan sektenya dengan kelompok lain dengan cara melarikannya kepada pembagian tasyabuh dan muhkam ayat-ayat al-Quran. Termasuk trik mengajak para pengkritisi ajaran Wahabisme untuk bertobat ‘tanpa terbukti’ kesalahannya. Ternyata, akhirnya ‘trik-trik licik’ ini pun yang sering dipakai banyak para pengikut sekte Wahaby ketika terpepet dalam berargumentasi ketika membela keyakinan wahabismenya, bahkan menjadi ‘kebiasaan buruk’ mayoritas para pengikut sekte tersebut.

Contoh lain. Nashiruddin al-Bani -yang konon- adalah seorang ahli hadis dari kalangan Wahaby pun pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul “at-Tawassul; Ahkaamuhu wa Anwa’uhu” (Tawassul; hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukaddimahnya atas kitab “Syarh at-Thawiyah” (Lihat: di halaman 60 dari kitab Syarh Thahawiyah) dia mentakan bahwa; “Sesungguhnya masalah tawassul bukanlah tergolong masalah akidah”.

Dan contoh lainnya adalah apa yang dinyatakan oleh Abdullah bin Baz seorang mufti Wahaby: “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/tawassul) kepada Nabi dan meminta syafaat darinya maka ia telah merusak keislamannya” (Lihat: Kitab Al-‘Aqidah as-Shohihah wa Nawaqidh al-Islam).

B- Kedua: Pendapat Ahlusunnah wal Jamaah (bahkan Islam secara keseluruhan).
Terlampau banyak contoh fatwa ulama Ahlusunnah dalam menjelaskan legalitas Tawassul/Istighatsah ini. Insya-Allah pada kesempatan selanjutnya akan lebih kita perjelas mengenai ungkapan-ungkapan mereka. Namu di sini kita akan memberikan contoh beberapa tokoh dari mereka saja;
1- Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri permnah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi .red) dan mendatangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas endatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan doaku di sisi (kuburan)-nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)
2- As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawassul kepadanya (Nabi SAW .red) dengan meminta pertolongan berkaitan suatu perkara. Hal itu memberikan arti bahwa Rasul memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafaatnya kepada Tuhannya. Maka hal itu kembali kepada permohonan doanya. Walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; aku memohon kepadamu (wahai Rasul .red) untuk dapat menemanimu di sorga…tiada yang dikehendakinya malainkan bahwa Nabi SAW menjadi sebab dan pemberi syafaat” (Lihat: Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi Jilid 2 halaman 1374)
3- As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin” dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah melalui para nabi dan manusia saleh”. (Lihat: Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)
4- Abu Ali al-Khalal salah seorang tokoh mazhab Hambali pernah menyatakan: “Tiada perkara yang membuatku gunda kecuali aku pergi ke kuburan Musa bin Jakfar (salah seorang cucu Rasulullah yang dianggap salah seorang Imam oleh Syiah .Red) dan aku bertawasul kepadanya melainkan Allah akan memudahkannya bagiku sebagaimana yang kukehendaki” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 120 dalam bab kuburan-kuburan yang berada di Baghdad).

C- Ketiga: Pendapat Ibnu Taimiyah al-Harrani
Jika kita telaah beberapa karya Ibnu Taimiyah maka akan kita dapati bahwa ia telah mengalami kebingungan dalam menentukan masalah ini. Kita akan dapati bahwa terkadang ia mengingkarinya, terjadang membolehkannya, dan terkadang menjawabnya dengan membagi-baginya. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat apa yang telah ditulisnya dalam salah satu kitab yang berjudul “At-Tawassul wal Wasilah” dimana ia membagi Tawassul menadi tiga kategori, ia mengatakan:
1- Tawassul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muasal Iman dan Islam. barangsiapa yang mengingkarinya berarti telah mengingkarinya (kufur) terhadap hal yang umum dan yang khusus.
2- Tawassul dengan doa dan syafa’at Nabi -dalam arti bahwa Nabi secara langsung dapat memberi syafaat dan mendengar doa- semasa hidupnya dan sehingga di akherat kelak mereka akan bertawassul kepadanya untuk mendapat syafaatnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut maka dia tergolong kafir murtad dan harus dimintai tobatnya. Jika tidak tobat maka ia harus dibunuh karena kemurtadannya.
3- Tawassul untuk mendapat syafaatnya pasca kematiannya. Sungguh ini merupakan bid’ah yang dibuat-buat. (Lihat; Kitab At-Tawassul wal Wasilah
Jadi jelaslah bahwa Ibnu Taimiyahpun tergolong orang yang tidak mengingkari legalitas tawassul, walaupun dalam beberapa hal ia nampak rancu dalam menentukan sikapnya. Dari penjelasan di atas tadi membuktikan bahwa, pengkategorian bid’ah dalam tawassul versi Ibnu Taimiyah terletak pada hidup dan matinya obyek yang ditawassuli. Benarkah demikian? Kita akan buktikan -nanti- bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah itu tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.
karya Ibnu Taimiyah halaman 13/20/50)

Yang perlu saya perjelas dari ungkapan saya di atas berkaitan dengan pendapat kedua “Islam secara keseluruhan” melegalkan konsep dan praktik Tawassul/Istighatsah kepada Nabi dan orang-orang saleh adalah, bukan hanya Ahlusunnah wal Jamaah saja (termasuk ahli tasawwuf), bahkan kelompok Syiah pun meyakininya. Jadi Sufi dan Syiah kedua kelompok yang paling dibenci oleh kaum Wahhaby pun memiliki kesamaan –juga dalam banyak hal yang dituduhkan Wahaby terhadap Ahlusunnah- dengan kelompok Ahlusunnah. Jadi dalam masalah ini –terkhusus masalah Tawassul/Istighatsah, juga masalah-masalah lain yang dinyatakan syirik dan bid’ah oleh sekte Wahaby- ternyata kelompok Salafy gadungan itu (Wahaby) sendirian, selain karena mereka juga tidak memiliki dalil yang kuat baik bersandarkan dari al-Quran, sunnah Rasul, dan perilaku Salaf Saleh. Dengan kata yang lebih singkat dan mengena; “Dalam masalah ini Wahabisme akan berhadapan dengan Islam”. Kita akan buktikan pada pertemuan selanjutnya.

Tidak ada komentar: